Rabu, 12 Januari 2011

KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Rembang



SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan supervisi dalam kasus dugaan penyimpangan APBD Kabupaten Rembang 2006/2007 dengan tersangka Bupati Mochammad Salim.
“Hal tersebut dinyatakan dalam surat KPK yang bernomor R.3397/40-43/12/2010 tertanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani pelaksana harian Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Eko Marjono,” kata Ketua Divisi Peradilan Korupsi Komite Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Windy Setyawan Putra, di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/1).
Ia mengatakan, surat dari KPK yang diterima pihaknya hari ini merupakan balasan terhadap pengaduan dari KP2KKN Jateng dengan nomor 54/SK/KP2KKN/XI/2010 yang dikirimkan 9 November 2010 agar KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rembang.
Menurut dia, pihaknya mengadukan kasus tersebut ke KPK karena Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang menangani kasusnya dianggap tidak transparan dan terkesan mengulur-ulur waktu dengan mengajukan surat izin pemeriksaan dari Presiden.
“Diharapkan dengan adanya supervisi dari KPK maka Bupati Rembang yang saat ini masih menjabat dapat segera dinonaktifkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Djihartono yang dihubungi melalui telepon mengaku belum menerima pemberitahuan bahwa KPK akan melakukan supervisi kasus Bupati Rembang.
“Biasanya supervisi dilakukan terhadap kasus yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan memasuki tahap satu atau sudah dinyatakan lengkap (P-21),” katanya.
Selain Bupati Rembang Mochammad Salim, penyidik Polda Jateng juga telah memeriksa dan menetapkan Direktur PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) Siswadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sama.
Penyidik Polda Jateng melakukan penyelidikan kasus penyimpangan dana APBD Kabupaten Rembang 2006/2007 sejak November 2009 dan menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan pada 25 Mei 2010.
Tersangka yang terpilih kembali menjabat Bupati Rembang periode 2010-2015 diduga menyalahgunakan wewenang dalam kerja sama penyertaan modal usaha dengan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
Namun dari hasil penyidikan sementara pihak kepolisian dan hasil audit BPK yang telah dilakukan baru dapat dibuktikan kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar. (Ant/OL-2)
Sumber:-MICOM:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar